Selasa, 18 Maret 2014

on Leave a Comment

Persyaratan Dan Kuota Bidikmisi 2014


Persyaratan Calon Penerima 


Persyaratan untuk mendaftar tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  • Siswa  SMA/SMK/MA/MAK  atau  bentuk  lain  yang sederajat  yang  akan  lulus  pada tahun 2014; 
  • Lulusan  tahun  2013  yang  bukan  penerima  Bidikmisi  dan  tidak  bertentangan  dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi; 
  • Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun; 
  • Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria : 
    1. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM); 
    2. Pemegang Kartu Pengaman Sosial (KPS) atau sejenisnya ; 
    3. Pendapatan  kotor  gabungan  orangtua/wali  (suami  istri)  sebesar-besarnya Rp3.000.000,00  per-bulan.  Pendapatan  yang  dimaksud  meliputi  seluruh penghasilan  yang  diperoleh.  Untuk  pekerjaan  nonformal/informal  pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau 
    4. Pendapatan  kotor  gabungan  orangtua/wali  dibagi  jumlah  anggota  keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
  • Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
  • Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah. 
  • Pendaftar  difasilitasi  untuk  memilih  salah  satu  diantara  PTN  atau  PTS  dengan ketentuan : 
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk :
      • Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); 
      • Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
      • Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN 
b. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.

Kuota Mahasiswa Baru 


  • Kuota program bidikmisi terbagi atas 3 macam kuota 
    1. Kuota  nasional  yang  ditujukan  untuk  mengakomodasi  lulusan  seleksi  nasional dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri 
    2. Kuota seleksi mandiri PTN yang ditujukan untuk mengakomodasi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri 
    3. Kuota seleksi mandiri PTS yang ditujukan untuk mengakomodasi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi swasta 
  • Ditjen  Dikti  menetapkan  kuota  nasional  berdasarkan  pertimbangan:  (1)  perkiraan penerima  Bidikmisi  yang  disaring  melalui  seleksi  nasional  (SNMPTN  dan SBMPTN); (2) proporsi minimal 60% dari kuota total nasional 
  • Kuota  seleksi  mandiri  PTN  ditetapkan  oleh  Ditjen  Dikti  berdasarkan:  (1)  jumlah mahasiswa  perguruan  tinggi  negeri,  dengan  proporsi  maksimal  20%  dari  total mahasiswa  baru;  (2)  Kondisi  geografis,  karakteristik  sosial  ekonomi  sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) Permintaan perguruan tinggi negeri 
  • Kuota  Kopertis  ditentukan  berdasarkan  kesepakatan  antara  Ditjen  Dikti  bersama Kopertis  dengan  pertimbangan:  (1)  jumlah  program  studi  yang  memenuhi  syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; (3) tingkat kemiskinan wilayah  
  • Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) Permintaan perguruan tinggi swasta 
  • Kuota  untuk  PTS  termasuk  penentuan  program  studi  dilakukan  oleh  Ditjen  Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus

0 komentar: