Persyaratan Calon Penerima
Persyaratan untuk mendaftar tahun 2014 adalah sebagai berikut :
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2014;
- Lulusan tahun 2013 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria :
- Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
- Pemegang Kartu Pengaman Sosial (KPS) atau sejenisnya ;
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per-bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan nonformal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
- Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
- Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
- Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan :
- Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
- Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
- Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
Kuota Mahasiswa Baru
- Kuota program bidikmisi terbagi atas 3 macam kuota
- Kuota nasional yang ditujukan untuk mengakomodasi lulusan seleksi nasional dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri
- Kuota seleksi mandiri PTN yang ditujukan untuk mengakomodasi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri
- Kuota seleksi mandiri PTS yang ditujukan untuk mengakomodasi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi swasta
- Ditjen Dikti menetapkan kuota nasional berdasarkan pertimbangan: (1) perkiraan penerima Bidikmisi yang disaring melalui seleksi nasional (SNMPTN dan SBMPTN); (2) proporsi minimal 60% dari kuota total nasional
- Kuota seleksi mandiri PTN ditetapkan oleh Ditjen Dikti berdasarkan: (1) jumlah mahasiswa perguruan tinggi negeri, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) Permintaan perguruan tinggi negeri
- Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Dikti bersama Kopertis dengan pertimbangan: (1) jumlah program studi yang memenuhi syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; (3) tingkat kemiskinan wilayah
- Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) Permintaan perguruan tinggi swasta
- Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus
0 komentar:
Posting Komentar